Kalkulator Pajak by Srikandi Solution
Hitung berbagai jenis pajak dengan mudah dan cepat. Gratis, tanpa registrasi.
PPh 21
Pajak penghasilan karyawan. Hitung gaji bersih dengan metode TER atau Pasal 17.
PPh 23
Pajak atas jasa, sewa, dividen, dan royalti.
PPh Final
Pajak final untuk UMKM, sewa properti, dan jasa konstruksi.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai 11% atas penjualan barang dan jasa.
PPNBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% hingga 95%.
Bea Cukai
Pajak impor: Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor.
Freelancer
Hitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sanksi Pajak
Hitung denda dan sanksi keterlambatan bayar atau lapor pajak.
Pajak Kendaraan
Hitung PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor.
Pajak Properti
Hitung BPHTB untuk pembeli dan PPh untuk penjual properti.
Pajak Investasi
Pajak atas kripto, saham, emas, obligasi, dan P2P lending.
PPh Badan
Pajak badan usaha: UMKM 0.5% atau tarif umum 22%.
Pesangon
Pajak atas uang pesangon, pensiun, dan JHT.